Analisis Kemandirian Hakim

Dr. Sudiyana, S.H., M.Hum.

Oleh : Dr. Sudiyana, S.H., M.Hum. Ahli bidang hukum bisnis, Advokat, konsultan hukum, Pakar Pelatihan Profesi Serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta

HAKIM dan hakim konstitusi merupakan sosok manusia seperti dewa, wakil Tuhan yang menjalankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan di dunia ini. Menurut positivisme hukum, mengacu Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya wajib menjaga kemandirian peradilan, yakni bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis.

Sejak hiruk pikuk Pemilihan Presiden pada tahun 2023-2024 dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 ini, Kemandirian Hakim dan hakim Konstitusi dipertanyakan, hal ini terbukti:

Pertama melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023, yang merubah norma syarat umur capres-cawapres, menjadi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.

Kedua; Putusan Mahkamah Agung Nomor: 23/P/HUM/2024, yang merubah syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 menjadi, ‘berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.

Kedua putusan badan peradilan yang bersifat final and binding tersebut mendapat kritikan dari berbagai kalangan akademisi dan praktisi hukum, terutama kelompok yang kontra pemerintahan Jokowi, karena seolah memberikan karpet merah bagi semua warga negara, namun faktanya hanya untuk kedua putra Presiden Jokowi, baik pada Pilpres maupun Pilkada mendatang. Secara formal kemandirian hakim terbatas pada musyawarah, maka benar kemandirian hakim sangat terjaga. Namun, dibalik musyawarah, secara substansial hanyalah hakim/hakim konstitusi dan Tuhan saja yang mengetahui.

Ketiga, belum lama, panggung penegakan hukum digemparkan dengan putusan yang membebaskan dari segala dakwaan atas tindak pidana pembunuhan terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim hanya mempertimbangkan alat bukti yang dapat membebaskan terdakwa, tidak mempertimbangkan semua alat bukti. Putusan hakim, tidak memberikan rasa keadilan masyarakat. Hakim tidak mendasarkan pada due process of law yang benar, hakim tidak terikat pada Undang-undang (Ajaran Civil Law System).

Di atas meja musyawarah, hakim adalah mandiri. Namun, di bawah meja, banyak faktor yang mempengaruhi putusan hakim, antara lain: Pertama, latar belakang seorang hakim. Background seorang hakim erat dengan putusannya. Kehidupan hakim pada lingkungan masyarakat yang sederhana, berbeda dengan hakim yang ada dalam kehidupan masyarakat ideal, atau masyarakat hedonisme. Kondisi sosial ini dapat membentuk berbagai karakter hakim, ada karakter yang luwes mudah terkena pengaruh, ada karakter hakim yang ideal, tegas dan normatif. Putusan dapat dipengaruhi oleh karakter hakim. Kedua, faktor politik. Hukum dan politik ibarat dua mata sisi uang yang tidak terpisahkan. Terkadang hukum menjadi alat politik, dan sebaliknya bekerjanya politik berdasar pada hukum. Ketika pemegang kekuasaan bersifat otoriter, maka ia leluasa menggunakan hukum. Secara ketatanegaraan, sistem kekuasaan di Indonesia menganut ajaran Montesquieu tidak murni, sehingga kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif, dapat saling mempengaruhi. Ketiga, faktor Ekonomi. Bukan dalam pengertian adanya kekurangan, namun justru sebaliknya, yakni adanya banyak keinginan (rakus). Kerakusan ini dapat mempengaruhi kinerja pengadilan (hakim) dalam mengambil putusan, yang mestinya divonis pidana menjadi bebas karena adanya suap, yang seharusnya ditolak dikabulkan karena ada uang sogok. Keempat, faktor media sosial, medsos mempunyai peran yang signifikan dalam proses penegakan hukum dan putusan hakim. Desakan publik melalui media membuat penegak hukum untuk segera bertindak, sampai pada hakim dan putusannya. Banyak putusan hakim yang syarat dengan desakan publik atau pengaruh media sosial.

Hukum memang dibuat untuk manusia, bukan sebaliknya (Progresivisme hukum). Maka penggunaan hukum terutama dan yang paling utama adalah untuk mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat, maka keadilan substansial yang harus diwujudkan hakim dalam putusan-putusannya. Berhukumlah dengan hati nurani, agar kemandirian hakim dapat terjaga. (Penulis, Dekan Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta)-d

Sumber : 1. Kemandirian Hakim 1