Analisis Fasilitas Investor IKN

Dr. Sudiyana, S.H., M.Hum.
Oleh : Dr. Sudiyana, S.H., M.Hum. Ahli bidang hukum bisnis, Advokat, konsultan hukum, Pakar Pelatihan Profesi Serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta.
JOKOWI melaksanakan upacara 17 Agustus 2024 memperingati hari kemerdekaan ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan. Semangat Jokowi tersebut tentu beralasan, yakni membuat legacy pemerintahan yang dipimpinnya, bahwa Pertama, Presiden Jokowi lah yang dapat memindahkan Ibu Kota NKRI.
Kedua, mem-framing progres dari pembangunan IKN dengan anggaran Rp 44,5 triliun yang konon sudah mencapai 60% kepada masyarakat. Ketiga memudahkan titik awal keberlangsungan pembangunan IKN kepada pemerintahan Prabowo-Gibran, dan Keempat, mendorong laju Investasi di IKN.
Walaupun ada beberapa pengamat ekonomi yang mengkritisi Pembangunan IKN, namun tidak membuat kendor pemerintahan Jokowi, dan bahkan berlanjut pada pemerintahan yang dipersiapkan.
Pada dasarnya pembangunan memang membutuhkan dana yang sangat besar, termasuk IKN. Berdasarkan UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, Politik hukum Investasi di Era Orde baru dengan berbagai fasilitas, telah membuahkan hasil bagi masyarakat, hingga Presiden Soeharto diberi julukan Bapak Pembangunan.
Investasi menjadi tumpuan penyelesaian pembangunan IKN. Presiden Jokowi sendiri mengklaim ada 472 Investor yang berminat. Fasilitas apa yang menarik? Di era reformasi ini tentunya lebih baik dari orde baru. Dari sisi Investor, prinsip utama Investasi adalah Jaminan Kepastian hukum dan Perlindungan Investor. Mengacu kebijakan hukum UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, kemungkinan yang menarik Investor adalah:
Pertama, apabila investasi jangka panjang dan terkait struktur ekonomi Indonesia, tidak mengganggu keadilan masyarakat, ada risiko pengembalian modal, dan menggunakan tanah negara maka ada fasilitas pemberian hak atas tanah, selama 95 tahun untuk HGU.
Kedua, bagi investor yang mendatangkan tenaga kerja asing, ada fasilitas pemberian izin tinggal terbatas dan perubahan status izin tinggal terbatas menjadi tetap.
Ketiga, fasilitas Pajak Penghasilan (PPn), diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan netto sampai dengan tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu. Keempat, pembebasan bea impor barang modal yakni pelepasan kewajiban membayar bea masuk atas barang modal.
Kelima, fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk untuk bahan baku atau bahan penolong produksi. Keenam, pembebasan atau penangguhan pajak PPn untuk impor barang modal atau mesin maupun barang yang belum dapat diproduksi di Indonesia.
Ketujuh, penyusutan atau amortisasi yang dipercepat, yakni upaya pemerintah untuk mengurangi atau menghapus harta kekayaan investor yang digunakan dalam pelaksanaan penanaman modal. Kedelapan, keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi para investor dalam penggunaan hak atas tanah sebesar 50%. Kesembilan, pengurangan atau pembebasan pajak penghasilan badan kepada investor baru dalam industri pioner.
Sembilan fasilitas tersebut merupakan politik hukum penanaman modal pada umumnya. Secara khusus berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, terdapat beberapa fasilitas Investasi,
Pertama, tidak ada persyaratan pembatasan kepemilikan modal asing untuk usaha tertentu. Artinya perizinan usaha untuk bidang terbuka dan tertutup seperti yang ditentukan dalam UU No. 27/2007 tentang Penanaman Modal tidak berlaku bagi Investor pembangunan IKN. Kedua, sertifikat laik fungsi dan persetujuan bangunan gedung di IKN langsung diberikan oleh Kepala Otorita IKN sehingga mempercepat proses pembangunan. Ketiga, izin berusaha bagi para investor diberikan langsung oleh otorita Ibu Kota Negara. Keempat, mengenai hak atas tanah secara umum memiliki persamaan dengan UU No. 25/2007, bedanya pada jangka waktu hak pakai.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, tentunya orang tidak perlu ragu untuk Investasi di IKN, karena disamping ada kepastian hukum dan perlindungan Investor, pembangunan IKN ini mengedepankan beberapa prinsip dasar yakni, prinsip mengembangkan kawasan, mengembangkan ekonomi, pembangunan sosial dan SDM, penyediaan dan pengelolaan pertanahan, dan prinsip pembangunan infrastruktur.
(Penulis, Dekan Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta)-d
Sumber : FASIITAS INVESTOR IKN


Kampus 1 : Jl. Tentara Rakyat Mataram No. 55-57 Yogyakarta 55231

