Kuliah Hukum Lapangan (KHL) di beberapa Instansi di Jakarta
Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta (UJB), melaksanakan Kuliah Hukum Lapangan (KHL) di beberapa Instansi di Jakarta, yaitu: Bursa Efek Indonesia (BEI), Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI), Komisi Pembarantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang berlangsung pada tanggal 29 April 2024 sampai dengan 1 Mei 2024.
Kuliah Hukum Lapangan merupakan salah satu mata kuliah wajib yang harus ditempuh mahasiswa pada semester VI di Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Janabadra Yogyakarta. Ada 40 mahasiswa yang mengikuti kegiatan KHL pada periode bulan April 2024 ini, kata Dr Sudiyana, SH. M. Hum selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta.
Sebagaimana diketahui bahwa kurikulum Prodi Hukum S1 Fakultas Hukum Universitas Janabadra adalah mendasarkan pada Visi untuk menjadikan Prodi Hukum yang unggul dan mampu menghasilkan lulusan yang profesional dan berjiwa kebangsaan yang mampu bersaing di tingkat nasional pada tahun 2030, oleh karena itu dengan kegiatan Kuliah Hukum Lapangan, Fakultas Hukum berharap dapat memberikan tambahan wawasan ilmu hukum secara praktik bagi mahasiswa, sehingga para lulusan memiliki kemampuan di bidang hukum secara profesional.
Kegiatan mahasiswa dalam KHL ini didampingi Dr. Suryawan SH, LLM dan M. Ramadhan, SH. MH selaku dosen Pembimbing Lapangan. Dari kegiatan KHL tersebut diharapkan mahasiswa dapat memahami secara praktik terkait kegiatan perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, sebagai tempat bagi para Investor melalui Perantara pedagang Efek (Broker) dapat melakukan transaksi baik untuk mencari keuntungan maupun untuk berinvestasi. Kemudian, memahami peran dan fungsi Lembaga peradilan tertinggi yakni Mahakamah Agung Republik Indonesai, KPK sebagai Lembaga anti rasuah dalam bidang tindak pidana korupsi, memahami mengenai Lembaga Kimisi Yudisial, sebagai pengawas HAKI dari aspek perilaku etik termasuk dalam merekrut Hakim Agung, serta memahami Lembaga PPATK, sebagai Lembaga yang melakukan pengawasan bidang transasksi keuangan. Secara tidak langsung beberapa Lembaga sebagai tempat Kuliah Hukum Lapangan tersebut mewadahi bagian atau departemen hukum yang ada di Prodi Hukum Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta.