Universitas Janabadra Gelar Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Bersama Kemenkumham DIY


Universitas Janabadra Yogyakarta bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Kekayaan Intelektual pada Selasa, 11 November 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Eksekutif Kampus Pusat Universitas Janabadra dan diikuti oleh dosen, peneliti, serta civitas akademika yang antusias mendalami aspek hukum perlindungan karya intelektual.

Acara dibuka oleh Rektor Universitas Janabadra, Dr. Risdiyanto, S.T., M.T., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya kesadaran sivitas akademika terhadap perlindungan hasil penelitian dan karya inovatif. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ibu Evy Setyowati Handayani, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY, serta Bapak Soleh Joko Sutopo, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, yang turut memberikan pengantar mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sesi utama menghadirkan Andri Krisna Budi Wibowo, S.T., Analis Kekayaan Intelektual dari Kanwil Kemenkumham DIY, yang memaparkan secara mendalam proses dan manfaat pendaftaran kekayaan intelektual bagi institusi pendidikan tinggi dan individu. Kegiatan ini juga disertai sesi diskusi interaktif yang dipandu oleh Dr. Nita Ariyani, S.H., M.H., selaku moderator.

Melalui kegiatan ini, Universitas Janabadra berkomitmen memperkuat budaya inovasi dan perlindungan hak kekayaan intelektual di lingkungan akademik, guna mendukung terciptanya ekosistem riset yang berdaya saing dan berkelanjutan.


Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan sivitas akademika semakin memahami urgensi pendaftaran kekayaan intelektual sebagai bentuk penghargaan dan perlindungan terhadap karya cipta bangsa.