Analisis Harmonisasi UU Perlindungan Konsumen

Dr. Sudiyana, S.H., M.Hum.

Oleh : Dr. Sudiyana, S.H., M.Hum. Ahli bidang hukum bisnis, Advokat, konsultan hukum, Pakar Pelatihan Profesi Serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta

BARU-baru ini Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Yogyakarta, tengah menyelenggarakan sosialisasi tentang Penyelesaian Sengketa Konsumen. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperkuat ekosistem perlindungan konsumen yang adil dan transparan serta mewujudkan Konsumen DIY yang kritis dan mandiri dalam menghadapi sengketa perdagangan, yang berfokus pada penyelesaian sengketa konsumen.

Sebagai salah satu nara sumber, saya mengambil tema tentang Harmonisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Dalam praktiknya, perlindungan konsumen dalam transaksi perdagangan memang tidak optimal. Hukum perdagangan/jual beli tunduk pada Pasal 1457-1532 KUH Perdata.

Kewajiban penjual yang timbul dari jual beli, bukan hanya menyerahkan barang namun juga menanggung barang, sedangkan pembeli berkewajiban membayar harga barang yang telah disepakati. Berkaitan dengan barang, dalam konteks perlindungan konsumen, menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) penjual sebagai pelaku usaha mempunyai kewajiban, antara lain:

Pertama, memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

Kedua menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.

Ketiga memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian. Sedangkan hak konsumen menurut Pasal 4 UUPK, antara lain:

Pertama; hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Kedua; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, dan Ketiga hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian.

Di era digitalisasi, system perdagangan bergeser dari kegiatan bersifat manual ke system on line (e-commerce), adanya otomatisasi secara elektronik (Click theory) dan terjadi secara lintas batas (borderless).

Dalam perspektif perlindungan konsumen, Undang-undang Perlindungan Konsumen adalah sudah kedaluwarsa, ia dirancang dan lebih difokuskan untuk transaksi konvensional. Perdagangan yang semula hanya melibatkan penjual dan pembeli, kini telah melibatkan banyak pihak. Hal tersebut mendesak perlunya Harmonisasi UUPK, disamping itu untuk memperkuat kepastian hukum tanpa mematikan inovasi bisnis modern.

Menurut Hartman Amir, e-commerce adalah suatu jenis dari mekanisme bisnis secara elektronis yang memfokuskan pada transaksi bisnis berbasis individu dengan menggunakan Internet sebagai medium pertukaran barang atau jasa.

Beberapa persoalan dalam e-commerce, Pertama; adanya Penyalahgunaan data pribadi konsumen untuk profiling iklan tanpa izin oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, Kedua, adanya Penggunaan algoritma manipulatif (dark patterns) untuk menjebak konsumen, Ketiga, terdapat kesulitan bagi konsumen untuk menentukan tanggung jawab hukum antara penyedia platform, penjual mikro, dan kurir.

Keempat; adanya kesulitan bagi Konsumen menggugat penjual luar negeri di marketplace local atau menyelesaikan sengketa konsumen.

Disamping itu, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) sebagai ancaman baru konsumen, sebab pemanfaatan tersebut menyebabkan adanya Algorithma mengubah harga real-time berdasarkan profil daya beli konsumen, Maraknya penipuan menggunakan video/suara tiruan (deepfake), adanya Sistem mengarahkan konsumen ke produk tertentu demi komisi platform, dan sebagainya. Strategi harmonisasi regulasi merupakan langkah menuju UUPK baru, dengan memberikan beberapa konsep antara lain; redefinisi pelaku usaha, yakni memasukan istilah pelaku usaha digital dan produk virtual. Hak digital konsumen yakni mengintegrasikan hak atas keamanan data dan hak menolak otomatisasi AI. Adanya Prinsip Strict Liability bagi pelaku usaha digital, bahwa pemilik platform wajib bertanggungjawab secara mutlak atas validitas penjual. Karena BPSK sebagai Lembaga konvensional, diperlukan Lembaga semacam Online Dispute Resolution (ODR), untuk menangani masalah keluhan digital secara cepat, murah dan terintegrasi platform. Dalam hal ini, dapat memanfaatkan AI untuk memediasi awal sengketa sederhana secara otomatis.

Hasil putusan digital harus memiliki kekuatan hukum tetap, mengikat dan memaksa. Oleh karena itu, untuk mewujudkan ekosistem pasar yang adil, dan menjaga keseimbangan antara perlindungan hukum konsumen sekaligus menjaga iklim investasi digital tetap tumbuh berkembang, maka diperlukan sinergi regulasi yakni harmonisasi peraturan bidang perlindungan konsumen, Informasi dan transaksi elektronik, Perlindungan data pribadi dan Peraturan tentang Cipta Kerja.

(Dr Sudiyana SH MHum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta)

Sumber : Analisis Harmonisasi UU Perlindungan Konsumen