Seminar Nasional Bertajuk Urgensi Pembahasan Rancangan KUHAP dalam rangka Dekolonisasi Sistem Hukum Indonesia
Unit Pengabdian dan Studi Hukum (UPSH) Fakultas Hukum Universitas Janabadra (FH UJB) menggelar seminar nasional bertema “Urgensi Pembahasan Rancangan KUHAP dalam Rangka Dekolonisasi Sistem Hukum Indonesia” pada Selasa, 6 Mei 2025. Acara berlangsung di Auditorium KPH Poerwokoesoemo, Kampus Kebangsaan Universitas Janabadra, Yogyakarta, dan dihadiri sekitar 300 peserta dari kalangan mahasiswa dan dosen FH UJB serta mahasiswa hukum dari berbagai kampus di Yogyakarta.
Seminar menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi, antara lain Prof. Dr. Hari Purwadi (Guru Besar FH UNS), Dr. Suryawan Raharjo (FH UJB), Dr. Suroto (Kajari Yogyakarta), dan AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pasaribu (Kapolres Kulonprogo).
Dekan FH UJB, Dr. Sudiyana, menyampaikan bahwa seminar ini merupakan bagian dari tradisi ilmiah kampus dan bertujuan memberi pemahaman mendalam tentang urgensi amandemen KUHAP. Menurutnya, UU No. 8 Tahun 1981 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan perlu diperbarui, khususnya terkait perlindungan HAM.
Rektor UJB, Dr. Risdiyanto, turut mengapresiasi kegiatan ini dan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil sebagai dasar kemajuan negara.
Dalam pemaparannya, Prof. Hari menjelaskan bahwa sistem KUHAP Indonesia dipengaruhi tiga tradisi hukum: civil law, common law, dan hukum Islam. Ia menekankan pentingnya keadilan, kebenaran, dan martabat manusia dalam proses hukum.
Sementara itu, Dr. Suroto menyoroti belum jelasnya posisi kejaksaan sebagai pengendali perkara dalam KUHAP, yang kerap menimbulkan dualisme kewenangan. AKBP Dr. Wilson menambahkan bahwa revisi KUHAP penting untuk menjamin perlindungan HAM dalam proses hukum.