Menelisik New KUHP antara Kebutuhan dan Tantangan Menuju Dekolonisasi Hukum Pidana di Indonesia

Unit Pengabdian dan Studi Hukum (UPSH) Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta, Sabtu (13/05/2023) selenggarakan Seminar Nasional dengan tema ”Menelisik New KUHP antara Kebutuhan dan Tantangan Menuju Dekolonisasi Hukum Pidana di Indonesia”. Pada seminar ini menghadirkan Firman Jaya Daeli SH MH Alumni Fakultas Hukum Universitas Janabadra, Dewan Pembina PUSPOLKAM RI sebagai Open Speech. Para pembicara lain sebagai naras umber hadir Prof Dr Barda Nawawi SH Guru Besar Fakultas Hukum Universita Diponegoro, Dr Mudzakhir SH MH Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, serta Saiful Alim SH DPN PERMAHI.

Dr Sudiyana SHMHum Dekan Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta, dalam sambutannya menyatakan bahwa UPSH sebagai lembaga kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta merupakan wadah bagi mahasiswa untuk menempa karakter dan ciri khas lulusan yang unggul di bidang praktisi hukum terutama menjadi Lawyer handal. Sudah banyak alumni UPSH yang telah berkiprah sebagai praktisi hukum baik menjadi hakim, jaksa, dan terlebih advokat.

Dalam paparan materi para pembicara menyambut baik adanya Undang Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagai produk asli bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Dalam seminar ini hadir sekitar 150 peserta dari berbagai unsur baik akademisi para dosen, dan praktisi yakni para Aparat Penegak Hukum seperti Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Advokat, dan mahasiswa. Seminar diselenggrakan di Kampus Fakultas Hukum, Timoho Yogyakarta.

Mudzakhir menyatakan bahwa lahirnya UU NO. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP mendasarkan pada kondisi hukum pidana nasional indonesia, dimana terdapat; 1) sistem ganda hukum pidana dalam KUHP dan diluar KUHP yang memperlemah berlakunya hukum pidana nasional, 2) terdapat nilai, asas hukum dan norma hukum pidana yang berbeda dalam KUHP dan dalam UU di luar KUHP, 3). terjadi duplikasi dan triplikasi norma hukum pidana dalam KUHP dan dalam UU di luar KUHP, dan 4) merusak sistem hukum pidana nasional karena penegakan nilai hukum dan asas hukum pidana mengacu pada nilai dan asas hukum pidana yang berbeda dan bertentangan dengan UUD RI 1945. Berdasarkan hal tersebut ada gagasan untuk membentuk hukum pidana nasional indonesia yang terkodifikasi dalam kitab hukum, melalui rekodifikasi, restrukturisasi, reformulasi, dan resistimatisasi tebentuklah Undang undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pada kesempatan yang sama, nara sumber lain menyoroti pasal pasal krusial seperti kebebasan berpendapat yang seharusnya bukan merupakan tindak pidana sepanjang dalam penyampaiannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan juga pasal tentang penghinaan presiden. Penghinaan berbeda dengan kritik, maka unsur unsur penghinaan seperti menyerang kehormatan di muka umum, sudah harus jelas ada dalam ketentuan Undang undang, sedangkan kritik adalah penyampaian pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden, yang tidak ada unsur penghinaan.

Sumber berita: UPSH FH UJB