KULIAH PERDANA MAGISTER HUKUM UNIVERSITAS JANABADRA

Kuliah umum tersebut berkaitan dengan Perkembangan Teknologi Informasi yang mempengaruhi Kejahatan Ekonomi, sehingga perlu kerangka hukum di bidang cyber atau dunia maya, karena perkembangan TI dewasa ini yang sangat pesat berdampak pada kejahatan transaksional, termasuk kejahatan ekonomi seperti pencucian uang, kejahatan komputer serta kejahatan internasional yang terorganisir. Kejahatan semacam itu perlu sulit untuk ditangani dalam peradilan pidana.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa untuk mengatasi kejahatan di bidang ekonomi akibat TI, selain menggunakan hukum pidana juga dibutuhkan bentuk lain seperti hukum perdata dan tindakan organisasi profesi. Selain itu kerjasama dengan aosiasi perniagaan, keputusan manajemen, sanksi pidana dan penjatuhan pidana. Penetapan sanksi pidanapun mestinya bersifat mendidik daripada menghukum. Sehingga penanggulangan kejahatan dapat dilakukan secara komprehensif.

Published by UPT Kerjasama@2012

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *