Soroti Reformasi Hukum Pidana, UPSH LAW FAIR 2026 Bedah Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

YOGYAKARTA — Universitas Janabadra menjadi pusat perhatian para akademisi dan praktisi hukum dalam gelaran Seminar Nasional UPSH LAW FAIR 2026 yang berlangsung pada Rabu (10/06/2026). Bertempat di Ruang Eksekutif Universitas Janabadra, seminar kali ini mengangkat tema krusial yang tengah menjadi sorotan nasional: “Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Reformasi Hukum Pidana dan Tantangan Penegakannya di Indonesia.”

Perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia ini memicu diskusi hangat mengenai sejauh mana kesiapan instrumen hukum dan para aparat penegak hukum di lapangan. Acara yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB ini bertujuan untuk memperluas wawasan sekaligus membangun pemahaman kritis masyarakat terhadap arah baru hukum pidana tanah air.

Untuk mengupas tuntas dinamika dan tantangan penegakan hukum tersebut, seminar ini menghadirkan tiga narasumber berkompeten yang mewakili unsur akademisi, instansi kejaksaan, serta praktisi hukum:

  1. Dr. Suryawan Raharjo, S.H., LL.M. (Pakar Hukum & Akademisi Fakultas Hukum Universitas Janabadra) — memberikan perspektif teoretis dan akademis terkait urgensi reformasi hukum.
  2. Dr. Fatah Chotib Uddin, S.H., M.Kn. (Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DIY) — memaparkan kesiapan, tantangan, dan dinamika yang dihadapi oleh aparat penegak hukum (kejaksaan) di lapangan.
  3. Detkri Badhiron, S.H., M.H., M.Kn. (Praktisi Hukum & Ketua DPC Peradi Wates) — mengulas implementasi penegakan hukum dari sudut pandang advokat dan pembelaan hukum.

Diskusi interaktif ini dipandu secara lugas oleh Fayu Karmila, S.H., M.Kn. selaku moderator, yang berhasil menghidupkan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber.

Seminar nasional ini disambut antusias oleh para peserta yang terdiri dari mahasiswa, akademisi, hingga pemerhati hukum. Selain mendapatkan pemikiran dan perspektif baru langsung dari para pakar, peserta yang hadir juga mendapatkan berbagai fasilitas penunjang seperti e-certificate, konsumsi (snack), serta kesempatan berharga untuk memperluas jaringan (networking) profesional di bidang hukum.

Melalui seminar UPSH LAW FAIR 2026 ini, diharapkan tercipta pemikiran-pemikiran konstruktif yang dapat mendukung proses transisi dan implementasi KUHP serta KUHAP baru agar berjalan lebih efektif dan berkeadilan di Indonesia.