Fakultas HUkum Universitas Janabadra Yogyakarta menggelar kuliah umum danKupas Tuntas Problematika Hukum Pertanahan
Fakultas Hukum Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menyelenggarakan kuliah umum pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 dengan tema “Pengambilalihan Tanah oleh Negara: Pendaftaran Tanah dan Problematika Hukum”. Acara ini berlangsung pada Senin (16/9/2025) di Kampus FH UJB Timoho.
Kegiatan menghadirkan narasumber Dr. Dewi Padusi Daeng Muri, S.H., M.Kn., dosen Fakultas Hukum UJB sekaligus Anggota Dewan Pakar Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Diskusi dipandu oleh moderator Dr. Samun Ismaya, S.H., M.Hum., yang juga merupakan dosen senior Fakultas Hukum UJB.
Dalam materinya, Dr. Dewi menjelaskan bahwa pengambilalihan tanah oleh negara merupakan isu krusial yang sering menimbulkan persoalan hukum. Pendaftaran tanah, kata dia, seharusnya menjadi sarana utama untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak kendala, mulai dari tumpang tindih kepemilikan hingga proses administrasi yang berlarut-larut.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara akademisi, praktisi, dan masyarakat dalam mencari solusi yang adil. Dengan pemahaman hukum yang baik, konflik pertanahan dapat diminimalkan sehingga pembangunan dapat berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat.
Antusiasme mahasiswa terlihat dari jalannya diskusi yang interaktif, dipandu oleh Dr. Samun Ismaya dengan suasana akademik yang hangat. Kegiatan ini tidak hanya memperkaya wawasan, tetapi juga melatih mahasiswa untuk berpikir kritis terhadap problematika hukum kontemporer.
Kuliah umum ini sekaligus menegaskan peran Fakultas Hukum UJB sebagai ruang akademik yang aktif mendorong kajian-kajian hukum, serta berkomitmen memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan sistem hukum di Indonesia.