Studium generale semester ganjil TA 2024/2025 fakultas hukum universitas janabadra

Pada Selasa, 10 September 2024, Fakultas Hukum Universitas Janabadra menyelenggarakan Studium Generale dengan tema “Pergeseran Paradigma Positivisme ke Progresivisme dalam Sistem Hukum di Indonesia” dengan narasumber Prof. Tomi Suryo Utomo, S.H., LL.M., Ph.D. dan dimoderatori oleh Winarno, S.H.

 

 

 

Dr. Risdiyanto, S.T., M.T., selaku Rektor Universitas Janabadra Yogyakarta, membuka Studium Generale Semester Ganjil Tahun Ajaran 2024/2025 Fakultas Hukum Universitas Janabadra. Beliau berpesan kepada para mahasiswa bahwa hukum dibutuhkan di semua lini pekerjaan, dan berharap para mahasiswa memiliki semangat yang tinggi untuk dapat menyelesaikan studi dengan cepat. Namun, beliau juga menekankan pentingnya aktif dalam organisasi, karena dapat memperkaya kemampuan baik secara akademis maupun non-akademis.

 

 

 

 

Dekan Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta, Dr. Sudiyana, S.H., M.Hum., turut menyambut mahasiswa baru FH UJB dengan mengucapkan selamat datang dan terima kasih pada kuliah umum perdana yang merupakan tradisi ilmiah yang selalu diadakan. Beliau berharap tema yang diangkat dapat menjadi dasar pembelajaran bagi mahasiswa Fakultas Hukum, para calon pemimpin bangsa, sehingga jika kelak menjadi hakim atau jaksa, mereka dapat menerapkan basis hati nurani.

Prof. Tomi Suryo Utomo, S.H., LL.M., Ph.D. mengawali kuliah umum ini dengan menyampaikan latar belakang lahirnya hukum dan cikal bakal hukum diterapkan di dunia. Beliau menjelaskan bahwa hukum hanya akan berlaku jika ada dua orang atau lebih dalam suatu wilayah; jika hanya ada satu orang, maka hukum tidak akan berlaku. Beliau memberikan analogi bahwa jika di sebuah pulau terpencil hanya ada satu orang, maka hukum di lokasi tersebut tidak akan berlaku karena tidak ada individu lain. Namun, jika ada dua orang atau lebih, hukum harus diterapkan untuk menghindari konflik yang disebabkan oleh ego masing-masing individu.

Menurut Prof. Tomi Suryo Utomo, S.H., LL.M., Ph.D., pergeseran paradigma dari Positivisme ke Progresivisme dalam sistem hukum di Indonesia sangat diperlukan karena asas kemanusiaan merupakan aspek penting dalam menegakkan keadilan. Tidak adil jika pelanggaran berat mendapatkan hukuman lebih ringan daripada pelanggaran kecil. Paradigma Positivisme dalam hukum menerapkan hukum secara kaku berdasarkan peraturan yang tertulis tanpa pertimbangan lebih lanjut, sementara Paradigma Progresivisme menekankan penerapan hukum dengan pertimbangan kemanusiaan. Sebagai contoh, tidak adil jika seorang pencuri mobil dan pencuri ayam dihukum dengan hukuman yang sama. Oleh karena itu, perlu adanya pertimbangan kemanusiaan dan faktor lainnya untuk mendapatkan keadilan dalam memutuskan hukuman.

 

Pada acara ini juga dibahas beberapa kasus yang sempat menjadi sorotan publik di Indonesia sebagai bahan diskusi dan tanya jawab antara pemateri dengan peserta. Para mahasiswa aktif bertanya mengenai beberapa kasus serupa namun dengan hasil putusan yang berbeda.