Kunjungan dan Seminar Nasional di Universitas Mahendradatta Denpasar Bali

,

Dalam rangka menjaga tradisi ilmiah di Perguran Tinggi Janabadra dan untuk meningkatkan kualitas lulusan progra agister ilmu hukum FH UJB, pada hari Jumat 12 Juli 2019, program agister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta telah melaksanakan kunjungan dimprogra agister Ilmu Huku Fakultas Hukum Universitas Mahendradatta Denpasar, Bali dan menyelenggarakan Seminar Nasional bersama mdengan tema KEBIJAKAN HUKUM PASAR MODAL DALA ENINGKATKAN INVESTASI DI INDONESIA di Universitas Mahendradatta. Seminar nasional tersebut dilaksanakan untuk merealisir Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani pada tahun 2017 antara FH UJB dengan FH Mahendradatta Denpasar Bali. Dalam seminar nasional tersebut dihadirkan nara sumber Profesor Retno Murni, SH. M.Hum., Ph. D dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, Dr. Sudiyana, SH. M. Hum dari Fakultas Hukum Universitas Janabadra dan Dr. Erikson dari Fakultas Hukum Universitas Mahendradatta, Denpasar, Bali dan moderator Kadek Dedy Suryana, SH. MH. mDengan peserta para dosen dan mahasiswa baik dari Magster Hukum UJB maupun Magister Huku ahendradatta, termasukm pejabat pemerintah daera Bali, para Advokat, pelaku usaha di Bali.

Prof. Retno Murni menyatakan bahwa perkembangan pasar moda saat ini semakin canggih seiring dengan perkembnagan teknologi, di mana OJK sebagai otoritas pasar modal telah menerbitlan peraturan OJK terkait dengan perkembangan Fintech dewasa ini. Orang tidak lagi mengunakan uang tunai , tetapi sudah serba elektronik terlebih di pasar modal, tandas Retno.

Hal lain yang dikemukakan Dr. Sudiyana terkait kebijakan hukum bidang pasar modal dewasa ini adalah kebijakan otoriatas Jasa Keuangan dala enjaga kepercayaan investor, Menyediakan instrumen beragam, tujuannya dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pemerintah di berbagai sektor prioritas, dan lain lain. Disamping itu, kebijakan yang dilakukan lembaga Self Regulatory (SRO) seperti Bursa Efek Indonesia dengan penerapan JATS Next G, Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia dengan penerapan enhancement architecture e Clears (EAE) guna mempercepat kliring, dan kebijakan Kustodian Sentral Efek Indonesaia dengan penerapanm The Central Depository and Book Entry Settlement System (C BEST). Hal ini dilakukan sebagai dampak dari mperkembangan teknologi di Era 4.0 tandas Sudiyana.

Sedangkan dari aspek perlindungan hukum bagi investor public, dikemukakan pembicara dari Mahendradatta, di mana terdapat dua macam perlindungan hukum yakni per,indungan hukum preventif yang meliputi hak hak investor public uang diatur dalam Undnag undnag Pasar modal dan perlindungan hukum represif sebaagi penegakan hak hak investor publik.