UNIVERSITAS JANABADRA TAMBAH DOKTOR BARU
Baru saja Fakultas Hukum Universias Janabadra menambah doktor baru untuk memperkuat jajaran staf pengajarnya. Pada hari senin, 17 Juli 2017 Sudiyana, SH.M.Hum dihadapan tim yang penguji dari Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta yang diketuai oleh Prof. Dr. M. Furqon, MPd berhasil mempertahankan Disertasinya yang berjudul Politik Hukum Pasar Modal Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Berbasis Keadilan Substanif Terhadap Pemegang Saham Publik. Promovendus yang dipromotori Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH. M.Hum dinyatakan lulus dengan predikat Cumlaude.
Dalam disertasinya Sudiyana, SH.M.Hum menyatakan bahwa tujuan disertasi adalah untuk menjawab permasalahan mengenai faktor-faktor penyebab lemahnya perlindungan hukum terhadap pemegang saham publik (investor publik) dan untuk menemukan suatu politik (kebijakan) hukum pasar modal dalam memberikan perlindungan hukum berbasis keadilan substantif terhadap pemegang saham publik (investor publik).
Penelitian ini mendasarkan pada teori keadilan John Rawls, dan teori hukum responsive yang menegaskan bahwa perlunya hukum yang mengakomodir kebutuhan masyarakat secara dinamis. Hukum yang responsive bagi kebutuhan masyarakat Indonesia adalah hukum dibangun dengan mendasarkan pada keadilan substantive. Penelitian hukum doktrinar (law as it should be) ini berada di tiga lapisan utama, yaitu aras dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum, yang didasarkan pada konsep bahwa hukum adalah norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach)dan konseptual (conceptual approach).
Hasil penelitian menunjukan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan lemahnya perlindungan hukum kepada pemegang saham publik (investor public), yaitu lemahnya pengawasan terhadap kegiatan pasar modal, kelemahan regulasi bidang pasar modal seperti adanya peraturan yang berifat imperative tetapi tidak ada sanksi hukumnya, dan peraturan yang tidak efektif dan efisien menyebabkan mudah untuk dilanggar dan diterobos, belum ada ketentuan atau norma yang mengatur tentang lembaga direktur independent dan mandatory dividen, dan lemahnya penegakan hokum serta lemahnya kedudukan hukum pemegang saham publik (investor). Politik hukum pasar modal dalam memberikan perlindungan hukum berbasis keadilan substantif terhadap pemegang saham publik, dapat dikelompokan menjadi dua macam yaitu:Pertama Perlindungan Hukum secara komprehensif integral, suatu perlindungan secara hukum yang dapat memenuhi kebutuhan substantif sosial ekonominya, terutama kemanfaatan dan keamanan Ayang dilakukan secara menyeluruh oleh struktur pasar modal.Kedua Perlindungan hukum extern, perlindungan hukum ketika terjadi sengketa pasar modal.
Sudiyana, SH.M.Hum yang juga sebagai Dekan Fakultas Hukum ini memberikan saran kepada DPR untuk melakukan amandemen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan menentukan Politik (kebijakan) hukum berupa memperkuat atau menambah ketentuan tentang adanya jaminan kemanfaatan investasi, jaminan pemerataan kepemilikan modal, dan jaminan keamanan investasi saham, termasuk memperkuat lembaga Pengawas Pasar Modal (OJK). Dalam hal terjadi sengketa perdata disarankan kepada pelaku pasar modal untuk menempuh upaya non litigasi, dan kepada pemerintah untuk membentuk Lembaga Penyelesaian Sengketa Pasar Modal.