UJB KERJASAMA DENGAN DISDIKPORA DIY SOSIALISASI TENTANG NARKOBA

Universitas Janabadra (UJB) bekerjasama dengan Dinas Pemuda, Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) DIY menyelenggarakan sosialisasi mengenai narkoba dan HIV/AIDS bertajuk Sosialisasi Pembinaan, Pencegahan, dan Penyalahgunaan Narkotika bertempat di Auditorium Purwokusumo UJB, Selasa (21/03/2017). Sosialisasi tersebut dihadiri oleh 104 mahasiswa Janabadra.

Sosialisasi ini bertujuan untuk antisipasi dan memberikan bekal kepada mahasiswa agar lebih mengetahui dampak dari penyalahgunaan narkoba sehingga tidak terjerumus dalam perilaku negatif tersebut. Pada seminar ini hadir dua narasumber, yaitu AKP. Endang Sulistyandini, S.Psi. dari Ditres Narkoba Polda DIY dan dr. Anang Gatot Isjanto selaku Seksi Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DIY.

Rektor UJB Ir. Cungki Kusdarjito, M.P., P.hd dalam sambutannya menyampaikan dampak dari penyalahgunaan narkoba yaitu bolos sekolah, kerja, mencuri karena kita memaksakan membeli obat meskipun tidak punya uang, rusaknya sistem saraf dan juga akan berdampak pada hati. Jangan sampai kita sebagai anak muda sekali-kali mencoba barang haram tersebut. Kita harus menerapkan pola hidup sehat sejak dini.

Dalam sosialisasi tersebut, dr. Anang Gatot Isjanto menjelaskan, narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif, yang meliputi zat alam/sintesis yang bila dikonsumsi menimbulkan perubahan fungsi fisik dan psikis, serta timbulnya ketergantungan. Jika disalahgunakan untuk tujuan diluar pengobatan, narkoba dapat merubah kerja syaraf otak, sehingga si pemakai berfikir dan berperilaku tidak normal. Pada tahun 2009, Jogja tercatat berada pada posisi kedua pengguna narkoba se-Indonesia. Jalur peredaran narkoba yang masuk ke wilayah DIY antara lain : Aceh, Jakarta, Klaten, Solo, Magelang, Semarang, bahkan Malaysia. Kemudian didistribusikan melalui beberapa tempat, yaitu kost mahasiswa, diskotik, hotel, cafe, dan tempat lainnya.

Perkembangan HIV di DIY sampai dengan 2016 triwulan 4 tercatat kumulatif infeksi HIV ada 3.688 kasus, diantaranya 1.458 telah jatuh pada fase AIDS. Berdasarkan pekerjaan, yang positif mengidap HIV/AIDS terbanyak antara lain wiraswasta, ibu rumah tangga, tenaga non medis, dan pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan berdasarkan faktor risiko penularan HIV/AIDS melalui heteroseksual, homoseksual, narkoba suntik, tranfusi darah, dan lain-lain.

Menurut AKP. Endang Sulistyandini, S.Psi dari sisi hukum menegaskan bahwa para pelaku dari pihak korban, pengguna, perantara sampai dengan tingkat yang lebih tinggi (pengedar, bandar) diancam hukuman pidana sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Perda masing-masing daerah.

Wakil Rektor III UJB, Puji Puryani,S.H., M.Hum selaku Ketua Penyelanggara berharap setelah diselenggarakannya sosialisasi ini mahasiswa dapat lebih mengetahui dan memahami bahaya dan dampak dari penyalahgunaan narkoba dan jangan sekali-kali mencoba terjerumus kedalamnya.