FAKULTAS HUKUM UJB MENYELENGGARAKAN PELATIHAN HUKUM ACARA MAHKAMAH KONTITUSI
Untuk menjamin hak konstitusional warga Negara dan tegaknya konstitusi maka dibutuhkan Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of constitution
Mahasiswa mempunyai peranan yang sangat penting dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mahasiswa dalam upaya nya mencari ilmu pengetahuan tidak hanya bergantung kepada pengetahuan yang diberikan oleh dosen maupun atas program yang dijalankan pada fakultasnya di univesitasnya masing-masing. Menyadari akan hal tersebut mahasiswa yang tergabung dalamUnit Pengabdian dan Study hukum (UPSH) dan Forum Diskusi Konstitusi (FDK)Fakultas Hukum Universitas Janabadra melaksanakan sebuah kegiatan yang disebut sebagai sebuah pelatihan dengan tema PELATIHAN HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI hari senin, 28 Mei 2012 di Fakulas Hukum Universitas Janabadra yang diikuti oleh 50 peserta. Peserta yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari mahasiswa semester 2 (dua) hingga mahasiswa tingkatan akhir. Para mahasiswa sangat antusias mengikuti acara pelatihan ini, selain ilmu tentang hukum acara Mahkamah Konstitusi yang mereka dapatkan dalam bentuk hard copy, merekajuga diberikan sertifikat pelatihan yang tentunya sangat bermanfaat bagi mereka. pada kesempatan tersebut menghadirkan pembicara seorang Dosen Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dari Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah YogyakartaSepti Nur Wijayanti, S.H.,M.H., dan acara tersebut dapat terlaksana berkat dukungan penuh dariPusat Kajian Hukum Konstitusi (PKHK) yang diketua Sri Handayani R.W., S.H.,M.H.,serta support dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Janabadra.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Janabadra,Paryadi,S.H.,M.Hum. dalam pembukaannya mengatakan bahwa kegiatan ini di harapkan dapat mengisi kekosongan yang terjadi dalam mata kuliah hukum acara Mahkamah Konstitusi bagi mahasiswa fakultas hukum universitas janabadra. Beliau sangat mengapresiasi inisiatif dari mahasiswa yang selalu bertindak kreatif dan inovatif. Senada akan pentingnya hukum acara Mahkamah Konstitusi ini maka Dalam sambutannya ketua panitia pelatihan Hamrin mengemukakan sangat pentingnya hukum acara Mahkamah Konstitusi untuk dipahami oleh mahasiswa sebagai calon sarjana hukum agar nantinya dapat menjadi bekal awal dalam menyampaikan kepada masyarakat tentang pemahaman mengenai proses beracara di Mahkamah Konstitusi. Sehingga dapat membangun kesadaran masyarakat untuk berani berperkara di Mahkamah Konstitusi jika hak-haknya dilanggar. Karena beracara di Mahkamah Konstitusi tanpa biaya alias gratis.
Selama ini kebanyakan mahasiswa hanya mengenal hukum acara pada umumnya yaitu hukum acara pidana, hukum acara perdata, dan hukum acara Tata Usaha Negara sedangkan untuk hukum acara Mahkamah Konstitusi merupakan suatu hal yang cukup baru meskipun di akui oleh ketua FDK bahwa didalam forumnya selalu diadakan diskusi-diskusi terkait konstitusi secara rutin setiap minggunya termasuk pembahasan tentang hukum acara Mahkamah Konstitusi. Sehingga pelatihan ini baginya dijadikan sebagai wadah bagi anggota forumnya untuk memperdalam pemahaman tentang hukum acara Mahkamah Konstitusi dan sekaligus memperkenalkan kepada mahasiswa fakultas hukum Universitas Janabadra secara luas. Pelatihan ini mengutamakan penekanan pemahaman kepada peserta pelatihan mengenai proses beracara di Mahkamah Konstitusi dimulai dari kewenangan Mahkamah Konstitusi sampai kepada putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam pemaparannya Ibu Septi Nur Wijayanti,S.H.,M.H., mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai fungsi sebagai penafsir konstitusi (the sole interpreter of constitution), penjaga/ pengawal konstitusi (the guardian of constitution), pelindung HAM (the protector of human rights), pelindung hak konstitusional warga Negara (the protector of the citizes constitutional rights) dan sebagai pelindung demokrasi (the protector of democracy). Dengan fungsinya tersebut melalui 9 (Sembilan ) hakimnya Mahkamah Konstitusi menjalankan kewenangannya yang diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasal 24 C. Atas kewenangan tersebut warga Negara Indonesia dapat mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi terkait dengan permasalahan yang dihadapinya. Dalam mengajukan permohonan, seorang pemohon harus mempunyai legal standing yang jelas dan sesuai dengan prasyarat yang telah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi. Pada setiap kewenangan yang dimilikinya Mahkamah Konstitusi mengatur tata cara pengajuan, legal standing dan proses beracara lainnya sampai pada putusan masing-masing dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi yang sering disingkat dengan istilah PMK.
Beliau menyatakan bahwa mempelajari hukum acara Mahkamah Konstitusi memang tidak cukup dalam jangka waktu 3 (tiga) jam Karena mata kuliah ini biasanya dipelajari dalam satu semester dalam satu mata kuliah khusus. Untuk itu kegiatan ini perlu ditindak lanjuti dengan pelatihan-pelatihan berikutnya sehingga peserta pelatihan menjadi benar-benar paham mengenai cara membuat permohonan kepada Mahkamah Konstitusi, mempersiapkan alat bukti yang dibutuhkan serta dasar hukum yang tepat untuk digunakan sebagai dasar dalam permohonan. Pada kesempatan ini, beliau hanya memberikan gambaran secara garis besar tentang hukum acara Mahkamah Konstitusi dan menjabarkan secara terperinci mengenai tata cara pengajuan permohonan untuk setiap kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi. Beliau juga mengharuskan agar adanya praktek langsung secara online untuk mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi melalui website Mahkamah Konstitusi yang tersedia. Karena Mahkamah Konstitusi memfasilitasi mahasiswa untuk mempelajari hukum acaranya.
Dalam penutupnya beliau memaparkan tentang pentingnya kesadaran masyarakat terutama mahasiswa untuk memahami hukum acara Mahkamah Konstitusi agar dapat mewakili masyarakat secara luas untuk memperjuangkan hak-haknya yang diberikan oleh konstitusi, terutama melalui judicial review Undang-undang terhadap UUD sehingga kerugian konstitusional yang dialami oleh warga Negara dapat dipulihkan kembali dengan dibatalkannya Undang-undang yang dimaksud. Sedangkan untuk kewenangan lainnya dan 1(satu) kewajiban sudah ditentukan pemohonnya secara khusus di dalam PMKnya masing-masing. Dan secara tidak langsung dengan adanya Mahkamah Konstitusi telah membuka peluang kerja bagi masyarakat Indonesia sekaligus membantu mengurangi jumlah pengangguran yang ada.