Cara Baru Hitung PPH Pasal 21

Pada bulan Desember 2023 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) yang mengatur mengenai penerapan tarif efektif Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21). Tidak lama setelah itu, Pemerintah menerbitkan aturan pelaksanaannya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023). Dengan terbitnya kedua peraturan tersebut, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016 yang selama ini menjadi salah satu acuan untuk penghitungan PPh Pasal 21 dinyatakan dicabut dan tidak lagi berlaku.

Pajak Penghasilan Pasal 21 sendiri adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undangn Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pajak Penghasilan ini merupakan pajak penghasilan yang banyak menjadi perhatian bagi para pekerja karena berhubungan langsung dengan penghasilan yang mereka terima.

Sebagaimana tertuang dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023, latar belakang diterbitkannya aturan-aturan tersbeut adalah untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai penghitungan dan pemotongan pajak atas penghasilan dimaksud. Selain itu, Pemeritah memandang bahwa tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi perlu dilakukan penyesuaian.

Pada dasarnya PP 58/2023 mengatur mengenai penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai, dan PMK 168/2023 memberikan petunjuk pelaksanaan secara lebih mendetil sebagai aturan turunan. Bagi pegawai tetap dan pensiunan, penghitungan PPh Pasal 21 per masa dilakukan dengan menerapkan tarif efektif bulanan, dan tarif Pasal 17 UU PPh digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 masa pajak terakhir. Penghitungan menggunakan tarif efektif bulanan per masa dan tarif Pajak 17 UU PPh untuk masa pajak terakhir tersebut juga digunakan untuk pegawai yang berhenti bekerja di pertengahan tahun.

Sementara itu untuk pegawai tidak tetap, terdapat perbedaan penghitungan bagi yang menerima penghasilan harian dan bulanan. Bagi pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian sampai dengan Rp. 2.500.000,- penghitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif harian, namun apabila melebihi Rp. 2.500.000,- per hari maka penghitungan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto per hari atau rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari. Lain halnya dengan dengan pegawai tidak tetap penerima penghasilan secara bulanan, penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan dengan cara mengalikan tarif efektif bulanan dikalikan dengan penghasilan bruto untuk masa pajak yang bersangkutan.

Bagi bukan pegawai, dalam hal ini termasuk tenaga ahli dan orang pribadi yang memberikan jasa, penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan 50% dari jumlah penghasilan bruto. Dalam aturan tersebut diatas, dipertegas juga bahwa PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai hanya dikenakan atas jasa, kecuali untuk jasa katering diatur berbeda.

Selain mengatur penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan bukan pegawai, peraturan diatas juga mengantur mengenai penghitungan PPh Pasal 21 untuk dewan komisaris/pengawas, peserta kegiatan, pegawai yang melakukan penarikan dana pensiun, dan mantan pegawai.

Untuk dewan komisaris/pengawas, PPh Pasal 21 dihitung dengan menggunakan tarif efektif bulanan dikalikan dengan penghasilan bruto setiap masa pajak. Bagi peserta kegiatan, penghitungan dipisahkan menjadi 2 kategori, yaitu peserta kegiatan yang bukan pegawai tetap dan peserta kegiatan yang juga pegawai tetap. Bagi peserta kegiatan dan bukan pegawai tetap penghitungan PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif Pasal 17 dikalikan penghasilan bruto, sementara pagi peserta kegiatan yang juga adalah pegawai tetap penghitungan dengan cara menggabungkan penghasilan dari kepesertaan kegiatan tersebut dan dihitung sesuai mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap. Pegawai yang melakukan penarikan dana pensiun, PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan penghasilan bruto dalam satu masa pajak. Untuk mantan pegawai, PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan penghasilan bruto dalam satu masa pajak.

jadi seperti itu Cara Baru Hitung PPH pada Pasal 21