Rendradi Suprihandoko, S.H, M.Hum
Jabatan : Dosen Fakultas Hukum
Status : Dosen Tetap
Biography
Lulus dari Fakultas Hukum Universitas Janabadra pada tahun 1989 dan menjadi Dosen Tetap Yayasan Perguruan Tinggi Janabadra sejak tahun 1990 sampai dengan tahun 2004 dan mengajukan Cuti sampai tahun 2019 dan kembali menjadi Dosen Tetap pasca cuti sampai dengan sekarang. Mengampu Mata Kuliah Hukum Pidana , Hukum Pidana Khusus, Hukum Lingkungan, Ilmu Negara, Advokasi, Filsafat Hukum. Praktek Peradilan Pidana, Praktek Peradilan Militer dan Ilmu Kedokteran Kehakiman [PM]. Saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan II Bidang SDM dan Keuangan Fakultas Hukum Universitas Janabadra.
Education
- S1 : Hukum Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta -Lulus Tahun 1989.
- S2 : Magister Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada Yogyakarta -Lulus Tahun 2008.
Kursus
- Penataran Dosen Hukum Pidana Tingkat Nasional di Semarang tahun 1995.
- Kursus Singkat Program 45 Hari Pada Lembaga Ketahanan Nasional [LEMHANAS]-Dalam Forum konsolidasi Pimpinan Daerah Tahun 2007 di Jakarta.
Pengalaman Berorganisasi
- 1999 – 2004 : Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Sleman.
- 2009 – 2014 : Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Sleman.
- 2014 – 2019 : Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bidang Keahlian :
- Sebagai Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Janabadra.
- Pengalaman sebagai Konsultan Hukum sejak 1997 – Sekarang.
- Pengalaman Sebagai Saksi Ahli di Polres Sleman.
Pengalaman Penelitian
- Kajian Kriminologi Terhadap anak yang Melakukan tindak pidana Pencurian [Studi Kasus di Kabupaten Klaten], Tahun 2020.
- Faktor Faktor penyebab Terpidana Korupsi Tidak Membayar Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi di Kota Yogyakarta, Tahun 2022.
- Pelaksanaan putusan Hakim[Vonis] Terhadap Perkara korupsi pad Krun waktu 2004-2019 di Kota Yogyakarta, Tahun 2020.
- Kajian Yuridis Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Dalam perkara korupsi Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN-JKT PST, Tahun 2021
- Pertanggungjawaban Pidana Pelaku yang Memiliki Riwayat Gangguan Jiwa pada Perkara Pembunuhan di Kabupaten kebumen [Studi Kasus], Tahun 2023.