KULIAH UMUM FH UJB: PENANAMAN NILAI NILAI INTEGRITAS DAN ANTIKORUPSI

, ,

Fakultas Hukum Universitas Janabadra (FH UJB) mengadakan kuliah umum untuk pertama kalinya setelah era pandemi yang diadakan secara hybrid (25 Mei 2022). Mahasiswa dapat menghadiri kuliah umum ini secara luring ataupun daring. Kuliah umum dengan tema Pembangunan Budaya Integras Melalui Pendidikan Anti Korupsi dengan narasumber Dr. Ir. Wawan Wardiana M.T. (Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK)

Pembelajaran mengenai pendidikan anti korupsi tidak hanya didapatkan kali ini saja, akan tetapi Fakultas Hukum Universitas Janabadra telah memasukkan pendidikan anti korupsi ke dala ata kuliah wajib yang dasar yang menjadi satu kesatuan dala ata kuliah pendidikan kebangsaan.m Diharapkan mahasiswa setelah mengikuti kuliah umum ini dapat mendalami, memaknai dan menerapkan budaya anti korupsi dalam kehidupan bermasyarakat.

Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan fungsi pendidikan, kampanye dan sosialisasi antikorupsi kepada seluruh masyarakat, termasuk perguruan tinggi. Pendidikan antikorupsi bertujuan untuk membangun nilai sehingga individu tidak ingin korupsi. KPK berharap perguruan tinggi dapat membentuk individu individu yang berintegritas untuk menjalankan peran di masyarakat. Pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi (PAK) di perguruan tinggi didukung dengan terbitnya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi.

Dalam paparan, Wawan Wardiana menyampaikan kewaspadaan perilaku koruptif versi mahasiswa yang jika dibiarkan dapat menjadi bibit bibit korupsi, diantaranya dalam bentuk : proposal palsu, gratifikasi / suap, mark up uang kuliah / buku, penyalahgunaan dana beasiswa, sering terlambat kuliah, titip absen / bolos, mencontek dan perilaku plagiat. Salah satu tagline yang terus disosialisasikan oleh KPK : jangan membenarkan kebiasaan tetapi biasakanlah apa yang benar karena tidak semua kebiasaan itu benar,mapa yang benar itulah yang harus dibiasakan dalam seluruh sendi kehidupan.

Kuliah Umum ini merupakan bagian dari kerjasama antara Universitas Janabadra dan KPK untuk penanaman nilai nilai integritas dan antikorupsi di Perguruan Tinggi untuk Mahasiswa, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Pejabat di lingkungan Universitas Janabadra. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 25 Mei 2022, Waktu: 13.00 15.00 WIB, Metode: Luring dan/atau Daring, Tempat: Universitas Janabadra, Yogyakarta dengan moderator JS Murdomo (dosen senior bagian Pidana FH UJB).

Penulis: Tresno S Humas Kerjasama UJB