Izin Usaha |
---|
Jenis Izin | Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi | KBLI | Perawatan dan perdagangan komputer |
|
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak. |
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa. |
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan d) Kartu Tanda Penduduk. |
Menyetujui Surat Pernyataan Peserta |
Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi: 1) tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam; 2) keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait; 3) tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana; dan 4) tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara. |