Seminar Nasional “Isu Isu Hukum dalam Pemanfaatan Hutan yang Berkelanjutan”.
Kamis, 11mJuli 2019m Progra agister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Janabadra melakukan kunjungan ke Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali. Kunjungan tersebut dilaksanakan sebagai implementasi kerjasama antara Progra agister Ilmu Hukum Universitas Janabadra dengan Progra agister Ilmu Hukum Universitas Udayana Bali yang telah ditandatangani pada tahun 2017 yang lalu.m Kunjungan tersebut diisi dengan kegiatan akademikm Seminar Nasional dengan tema Isu Isu Hukum Dalam Pemanfaatan Hutaan Yang Berkelanjutan . Dalam seminar tersebut mendiskusikan mengenai isu isu pemanfaatan hutan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali.
Dalam seminar nasional tersebut menghadirkan tiga narasumber yaitu Cokorda Dalem Dahana, S.H., M.KN dari Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali, Dr. Francisca Romana Harjiyatni, S.H., M.Hum dari Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta, dan I Ketut Kasta Arya Wijaya, S.H., M.Hum dari Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Bali, dengan moderator Samun Ismaya, S.H., M.Hum dari Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta.m Dalam Seminar Nasional tersebut, Cokorda Dalem Dahana, S.H., M.KN menyampaikan materi mengenai Perhutanan Sosial di Bali. Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara aatau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan.
Dalam seminar tersebut, Dr. Francisca Romana Harjiyatni, S.H., M.Hu enyampaikan materi mengenai Pemanfaatan Hutan Untuk Pembangunan Pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta .m Kawasan hutan yang ada di DIY dimanfaatkan di antaranya untuk pengembangan pariwisata. Pemanfaatan Hutan untuk pengembangan pariwisata ini ternyata membawa dampak positif yaitu bertambahnya luasan lahan hutan di DIY (reforestasi).m Pemanfaatan hutan untuk pengembangan pariwisata dapat dilaksanakan seiring dengan upaya untuk tetap menjaga kelestarian hutan.
Pembicara ketiga, I Ketut Kasta Arya Wijaya, S.H., M.Hu enggambarkan tentang Pengelolaan Hutan Desa Sebagai Hutan Wisata Di Desa Selat Buleleng Bali Dalam Perspektif Hukum . Untuk mengatasi degradasi kualitas sumber daya hutan di Bali, maka digunakan model pengelolaan hutan desa berbasis masyarakatm dengan kearifan lokalnya elalui prosesm pemberdayaaan masyarakat.